PENDIDIKAN
LALU LINTAS UNTUK PESERTA DIDIK
PENDIDIKAN LALU LINTAS UNTUK PESERTA DIDIK,
KENAPA TIDAK ?
Salah
satu tujuan Nasional seperti yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah ” melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ” .
Ini berarti negara mempunyai
kewajiban untuk menjaga keselamatan, keamanan bangsa dan negara dalam arti yang
luas, termasuk di dalamnya keselamatan dan keamanan dalam menggunakan jalan
raya (baca lalu lintas). Lalu lintas dan angkutan jalan raya mempunyai peranan
yang sangat penting dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umum, terutama dalam
mendukung pembangunan ekonomi, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
otonomi daerah dan kelancaran dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
dengan tegas mencantumkan aspek dan tujuan, yaitu untuk menciptakan lalu lintas
dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar. Aspek keamanan dan
keselamatan menjadi perhatian yang penting dalam pengaturan lalulintas dan
angkutan jalan raya , oleh sebab itu Undang Undang LLAJ ini menekankan
terwujudnya etika dan budaya berlalu lintas melalui pembinaan, pemberian
bimbingan, dan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini serta dilaksanakan
melalui progran yang berkesinambungan. Sejalan dengan perkembangan masyarakat
sekarang ini kebutuhan sarana transportasi yang menggunakan sarana jalan raya
semakin meningkat. Hal tersebut dapat menimbulkan dampak positif dan dampak
negatif. Dampak positifnya adalah menyangkut aspek efesiensinya waktu, sedang
dampak negatif dari pertumbuhan penggunaan jalan raya ini adalah timbulnya
permasalahan-permasalahan lalu lintas, antara lain kemacetan, pelanggaran dan
kecelakaan lau lintas.
Dewasa ini korban kecelakaan lalu
lintas cenderung terjadi pada anak-anak usia sekolah. Salah satu sebabnya
adalah akibat pelanggaran yang dilakukan karena rendahnya pengetahuan dan
disiplin dalam berlalu lintas di jalan raya. Melihat gambaran di atas
diperlukan adanya kegiatan pengendalian lalu lintas secara menyeluruh dan
terpadu, tidak hanya dengan penegakan hukum saja namun perlu dilakukan
usaha-usaha yang didukung oleh semua komponen bangsa dan adanya peran aktif
dari seluruh masyarakat.
Disiplin berlalu lintas merupakan salah satu pencerminan dari disiplin nasional
yang menunjukkan martabat dan harga diri bangsa. Maka dari itu pemerintah
seharusnya lebih megutamakan aspek pendidikan kepada masyarakat berkaitan
dengan disiplin berlalu lintas tidak hanya diajarkan dalam bentuk ekstrakurikuler
seperti selama, ini tetapi harus lebih mendasar melalui pendidikan intrakurikuler
dan dikenalkan mulai tingkat pendidikan TK sampai dengan SMA yang sifatnya
diintegrasikan melalui mata pelajaran tertentu.
Pengintegrasian Pendidikan Lalu
lintas tidak dimaksudkan untuk menambah mata pelajaran baru, namun dilakukan
dengan memasukkan pokok-pokok bahasan tentang disiplin lalu lintas dalam salah
satu mata pelajaran , dalam hal ini mata pelajaran PKn
Strategi Pengintegrasian
Pendidikan Lalu Lintas ( PPL ) dilakukan melalui telaah Standar Kompetensi ( SK
) dan Kompetensi Dasar ( KD ) yang mengandung etika dan kedisiplinan.
Standar Kompetansi dan Kompetensi
Dasar yang mengandung kedua muatan tersebut adalah mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan ( PKn ).
Dalam
Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi ditegaskan bahwa PKn termasuk cakupan kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan
wawasan peserta didik akan status, hak dan kewajibannya dalam kehidupan
bermaysarakat, berbangsa dan bernegara, serta peningkatan kualitas diri sebagai
manusia. Selain itu perlu ditanamkan kesadaran berwawasan kebangsaan. jiwa
patriotisme dan bela negara, penghargaan terhadap hak asasi manusia kemajemukan
bangsa , pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung
jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak dan sikap serta
perilaku berlalu lintas.
Berdasarkan latar belakang tersebut,
maka Kepolisian Republik Indonesia melakukan kerja sama
( MoU) dengan Kementrian Pendidikan
Nasional tanggal 8 Maret 2010 No 03/III/KB/2010 dan No B/9/III/KB tentang
Pendidikan Lalu Lintas dalam Pendidikan Nasional.
Sebagai tindak lanjutnya Kementrian
Pendidikan Nasional melalui Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan
Menengah telah menyusun Model Pengitegrasian Pendidikan Keselamatan Lalu Lintas
melalui kegiatan Pembinaan Pendidikan Kewarganegaraan dan Kepribadian untuk satuan pendidikan
Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah ( SD/MI ), Sekolah Menengah Pertama /
Madrasah Tsanawiyah ( SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah (
SMA/MA).
Pengertian Pendidikan Lalu Lintas ( PPL ) adalah usaha secara sadar untuk
menumbuhkan kesadaran tertib lalu lintas, sehingga peserta didik mampu
mengendalikan atau mengurangi timbulnya kecelakaan lalu lintas dan mendorong
generasi muda untuk mengembangkan sikap dan etika berlalu lintas yang santun,
aman, myaman, tertib dan selamat.
Pendidikan Lalu Lintas memfokuskan
pada penanaman pengetahuan tentang tata cara berlalu lintas , nilai-nilai etika
dan budaya tertib lalu lintas dan membangun perilaku dan kebiasaan tertib
berlalu lintas. Melalui Pendidikan Lalu lintas ini diharapkan generasi muda
secara sadar mampu mengimplemasikan etika dan budaya untuk mengembangkan sikap
dan etika berlalu lintas yang santun, aman, nyaman, tertib dan selamat baik
bagi dirinya maupun orang lain.
Dengan upaya ini dimaksudkan tidak
hanya untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas diantara peserta didik saja,
tetapi juga mempunyai dampak kepada orang tua dan anggota masyarakat secara
luas.
Bagaimana pelaksanaannya ?
Pelaksanaan Pendidikan Lalu Lintas disisipkan dalam kegiatan intakurikuler
dan ekstrakurikuler.
Dalam kegiatan intrakurikuler diimplemasikan
dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ), sedangkan dalam
kegiatan ekstrakurikuler diadakan dalam kegiatan Patroli Keamanan
Sekolah ( PKS ), Polisi Sahabat Anak dan Kampanye Keselamatan Lalu Lintas.
Yang menjadi pelaksana (subyek)
Pendidikan Lalu Lintas untuk peserta didik adalah Guru PKn dan Polisi Lalu
Lintas yang dihadirkan ke sekolah-sekolah sedangkan sasarannya adalah peserta
didik, orang tua peserta didik dan masyarakat dilingkungan sekolah.
Dengan adanya Model Pengitegrasian Pendidikan Keselamatan Lalu Lintas ini para
guru dapat memperoleh pemahaman dalam :
- Menganalisa susbstansi dan hubungan pendidikan lalu lintas dengan Standar Isi, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar PKn
- Mengitegrasikan indikator pendidikan lalu lintas ke dalam Standar kompetensi dan Kompetensi Dasar
- Menyusun model integrasi pendidikan lalu lintas dalam Silabus pembelajaran PKn
- Menyusun model integrasi pendidikan lalu lintas ke dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Manfaat lainnya dengan adanya model
ini, dapat menjadi pedoman bagi guru dalam membangun sekolah sebagai lingkungan
berlalu lintas dengan mengembangkan kebiasaan disiplin berlalu lintas dalam
kehidupan sehari hari dan meningkatkan mutu penyelenggaran pendidikan di sekolah
melalui pendidikan lalu lintas yang diintegrasikan secara sistematis dalam mata
pelajaran PKn.
Ruang lingkup materi Pendidikan Lalu
Lintas meliputi :
1. Pengertian Lalu Lintas
2. Pengertian rambu-rambu lalu lintas
3. Pengertian marka jalan
4. Pengertian alat pemberi isyarat pengatur lalu lintas
5. Pengertian Pengamanan diri sebagai pemakai jalan
6. Pengertian Tata cara berlalu lintas yang benar
7. Dua belas Gerakan Pengaturan Lalu lintas, Isyarat Pengaturan
menggunakan peluit, dan Gerakan Dasar Senam Lalu Lintas
8. Patroli Keamanan Sekolah ( PKS )
9. Pasal-pasal tertentu dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan
10. Tips aman
perjalanan
11. Hak dan
kewajiban waga negara dalam berlalu lintas
12. Peran
masyarakat dalam penyelenggaran lalu lintas
13. Praktik
isyarat pengaturan lalu lintas
Dalam ruang lingkup Model
Pengitegrasian ini berpijak pada pemahaman pendidikan keselamatan berlalu
lintas yang ditinjau dari aspek politik, sosiologi, ekonomi dan hukum yang
mencakup :
1.
Aspek politik, artinya dalam
menciptakan etika dan budaya tertib berlalu lintas diperlukan kebijakan lalu
lintas didasarkan pada kepentingan umum, berdasarkan kebenaran dan pengawasan
kebijakan berlalu lintas secara adil.
2.
Aspek sosiologi, artinya dalam
berlalu lintas lebih mengarah terciptanya saling menghargai dan menghormati
sesama pengguna jalan, misalnya memberi kesempatan kepada penyeberang jalan.
3.
Aspek ekonomi, artinya dalam berlalu
lintas lebih mengarah kepada terciptanya efisiensi dan efektivitas di jalan
raya
4.
Aspek hukum, artinya dalam berlalu
lintas selalu memedomani ketentuan yang berlaku dengan menaati rambu-rambu lalu
lintas, marka jalan, asyarat pengatur lalu lintas dan melengkapi pengamanan
diri.
Berdasakan ruang lingkup dan aspek
tersebut di atas, pengembangan Model Pengitegrasian Pendidikan Lalu Lintas
mencakup :
a.
Penyusunan model integrasi
Pendidikan Lalu Lintas pada Standar Isi
b.
Penyusunan dan pengembangan
integrasi Pendidikan Lalu Lintas pada Silabus
c.
Penyusunan dan pengembangan
integrasai Pendidikan Lalu Lintas pada Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP
).
Langkah-langkah pengitegrasian
Pendidikan Lalu Lintas di sekolah melalui mata pelajaran PKn dapat dilakukan
dengan kegiatan sebagai berikut :
1.
Telaah Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar yang dimungkinkan untuk disisipkan aspek dan materi Pendidikan
Lalu Lintas.
2.
Dari hasil telaah Standar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar tersebut kemudian disusunlah Model Integrasi Pendidikan
Lalu Lintas ke materi PKn dari SK/KD tersebut.
3.
Setelah itu disusun silabus PKn
untuk tingkat satuan pendidikan SD/MI, SMP/ MTs dan SMA/SMK/MA yang bercirikan
Pendidikan Lalu Lintas.
4.
Langkah terakhir adalah penyusunan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ), yang terintegrasi Pendidikan Lalu
Lintas.
5.
Implementasi proses pembelajaran
Pendidikan Lalu Lintas mengacu pada RPP yang sudah terintegrasi oleh materi
Pendidikan Lalu Lintas
Dengan langkah-langkah tersebut
muatan disiplin lalu lintas dapat diterapkan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah baik sekolah negeri maupun swasta, sehingga peserta didik mempunyai
kesadaran dan kebiasaan terhadap etika dan budaya tertib berlalu lintas. Karena
pada dasarnya proses pembentukan etika dan budaya tertib berlalu lintas yang
baik dan benar harus diberikan sejak usia dini.Sehingga anak-anak sudah paham
tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan benar serta bermanfaat bagi
dirinya sendiri maupun bagi orang lain, dapat mewujudkan keamanan, keselamatan
dan kelancaran lalu lintas dan pada gilirannya dapat mewujudkan keamanan dan
keselamatan seluruh bangsa, seperti yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang
Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.
0 komentar:
Posting Komentar