on Jumat, 14 Desember 2012

PENDIDIKAN LALU LINTAS UNTUK PESERTA DIDIK
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9NYia0terlWiR27vFfk0YMSzN-wvcbD3cUZst-qhMZ8wMdOwyZbkOxLZG8lOkzihtoWHDwhNebQ4RvfDk_o1dofoGTGbaymP5TKDWQDaQC9EiVE7FclnA6X8ziNOj_Zlh-vOYrh_m1N_2/s200/RAHARDI+BP.jpg
PENDIDIKAN LALU LINTAS UNTUK PESERTA DIDIK,
KENAPA TIDAK ?

Salah satu tujuan Nasional seperti yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah  ” melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ” .
Ini berarti negara mempunyai kewajiban untuk menjaga keselamatan, keamanan bangsa dan negara dalam arti yang luas, termasuk di dalamnya keselamatan dan keamanan dalam menggunakan jalan raya (baca lalu lintas). Lalu lintas dan angkutan jalan raya mempunyai peranan yang sangat penting dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umum, terutama dalam mendukung pembangunan ekonomi, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah dan kelancaran dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

            Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan tegas mencantumkan aspek dan tujuan, yaitu untuk menciptakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar. Aspek keamanan dan keselamatan menjadi perhatian yang penting dalam pengaturan lalulintas dan angkutan jalan raya , oleh sebab itu Undang Undang LLAJ ini menekankan terwujudnya etika  dan budaya berlalu lintas melalui pembinaan, pemberian bimbingan, dan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini serta dilaksanakan melalui progran yang berkesinambungan. Sejalan dengan perkembangan masyarakat sekarang ini kebutuhan sarana transportasi yang menggunakan sarana jalan raya semakin meningkat. Hal tersebut dapat menimbulkan dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya adalah menyangkut aspek efesiensinya waktu, sedang dampak negatif dari pertumbuhan penggunaan jalan raya ini adalah timbulnya permasalahan-permasalahan lalu lintas, antara lain kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lau lintas.
Dewasa ini korban kecelakaan lalu lintas cenderung terjadi pada  anak-anak usia sekolah. Salah satu sebabnya adalah akibat pelanggaran yang dilakukan karena rendahnya pengetahuan dan disiplin dalam berlalu lintas di jalan raya. Melihat gambaran di atas diperlukan adanya kegiatan pengendalian lalu lintas secara menyeluruh dan terpadu, tidak hanya dengan penegakan hukum saja namun perlu dilakukan usaha-usaha yang didukung oleh semua komponen bangsa dan adanya peran aktif dari seluruh masyarakat.

            Disiplin berlalu lintas merupakan salah satu pencerminan dari disiplin nasional yang menunjukkan martabat dan harga diri bangsa. Maka dari itu pemerintah seharusnya lebih megutamakan aspek pendidikan kepada masyarakat berkaitan dengan disiplin berlalu lintas tidak hanya diajarkan dalam bentuk ekstrakurikuler seperti selama, ini tetapi harus lebih mendasar melalui pendidikan intrakurikuler dan dikenalkan mulai tingkat pendidikan TK sampai dengan SMA yang sifatnya diintegrasikan melalui mata pelajaran tertentu.
Pengintegrasian Pendidikan Lalu lintas tidak dimaksudkan untuk menambah mata pelajaran baru, namun dilakukan dengan memasukkan pokok-pokok bahasan tentang disiplin lalu lintas dalam salah satu mata pelajaran , dalam hal ini mata pelajaran PKn
Strategi Pengintegrasian  Pendidikan Lalu Lintas ( PPL ) dilakukan melalui telaah Standar Kompetensi ( SK ) dan Kompetensi Dasar ( KD ) yang mengandung etika dan kedisiplinan.
Standar Kompetansi dan Kompetensi Dasar yang mengandung kedua muatan tersebut adalah mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn ).

Dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi ditegaskan bahwa PKn termasuk cakupan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermaysarakat, berbangsa dan bernegara, serta peningkatan kualitas diri sebagai manusia. Selain itu perlu ditanamkan kesadaran berwawasan kebangsaan. jiwa patriotisme dan bela negara, penghargaan terhadap hak asasi manusia kemajemukan bangsa , pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak dan sikap serta perilaku berlalu lintas.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka Kepolisian Republik Indonesia melakukan kerja sama
( MoU) dengan Kementrian Pendidikan Nasional tanggal 8 Maret 2010 No 03/III/KB/2010 dan No B/9/III/KB tentang Pendidikan Lalu Lintas dalam Pendidikan Nasional.
Sebagai tindak lanjutnya Kementrian Pendidikan Nasional melalui Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyusun Model Pengitegrasian Pendidikan Keselamatan Lalu Lintas melalui kegiatan Pembinaan Pendidikan Kewarganegaraan dan Kepribadian untuk satuan pendidikan Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah ( SD/MI ), Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah ( SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah ( SMA/MA).

            Pengertian Pendidikan Lalu Lintas ( PPL ) adalah usaha secara sadar untuk menumbuhkan  kesadaran tertib lalu lintas, sehingga peserta didik mampu mengendalikan atau mengurangi timbulnya kecelakaan lalu lintas dan mendorong generasi muda untuk mengembangkan sikap dan etika berlalu lintas yang santun, aman, myaman, tertib dan selamat.
Pendidikan Lalu Lintas memfokuskan pada penanaman pengetahuan tentang tata cara berlalu lintas , nilai-nilai etika dan budaya tertib lalu lintas dan membangun perilaku dan kebiasaan tertib berlalu lintas. Melalui Pendidikan Lalu lintas ini diharapkan generasi muda secara sadar mampu mengimplemasikan etika dan budaya untuk mengembangkan sikap dan etika berlalu lintas yang santun, aman, nyaman, tertib dan selamat baik bagi dirinya maupun orang lain.
Dengan upaya ini dimaksudkan tidak hanya untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas diantara peserta didik saja, tetapi juga mempunyai dampak kepada orang tua dan anggota masyarakat secara luas.
Bagaimana pelaksanaannya ? Pelaksanaan Pendidikan Lalu Lintas disisipkan dalam kegiatan intakurikuler dan ekstrakurikuler.
Dalam kegiatan intrakurikuler diimplemasikan dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ), sedangkan dalam kegiatan ekstrakurikuler diadakan dalam kegiatan Patroli Keamanan Sekolah ( PKS ), Polisi Sahabat Anak dan Kampanye Keselamatan Lalu Lintas.
Yang menjadi pelaksana (subyek) Pendidikan Lalu Lintas untuk peserta didik adalah Guru PKn dan Polisi Lalu Lintas yang dihadirkan ke sekolah-sekolah sedangkan sasarannya adalah peserta didik, orang tua peserta didik dan masyarakat dilingkungan sekolah.
            Dengan adanya Model Pengitegrasian Pendidikan Keselamatan Lalu Lintas ini para guru dapat memperoleh pemahaman dalam :
  1. Menganalisa susbstansi dan hubungan pendidikan lalu lintas dengan Standar Isi, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar PKn
  2. Mengitegrasikan indikator pendidikan lalu lintas ke dalam Standar kompetensi dan Kompetensi Dasar
  3. Menyusun model integrasi pendidikan lalu lintas dalam Silabus pembelajaran PKn
  4. Menyusun model integrasi pendidikan lalu lintas ke dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Manfaat lainnya dengan adanya model ini, dapat menjadi pedoman bagi guru dalam membangun sekolah sebagai lingkungan berlalu lintas dengan mengembangkan kebiasaan disiplin berlalu lintas dalam kehidupan sehari hari dan meningkatkan mutu penyelenggaran pendidikan di sekolah melalui pendidikan lalu lintas yang diintegrasikan secara sistematis dalam mata pelajaran PKn.
Ruang lingkup materi Pendidikan Lalu Lintas meliputi :
1.      Pengertian Lalu Lintas
2.      Pengertian rambu-rambu lalu lintas
3.      Pengertian marka jalan
4.      Pengertian alat pemberi isyarat pengatur lalu lintas
5.      Pengertian Pengamanan diri sebagai pemakai jalan
6.      Pengertian Tata cara berlalu lintas yang benar
7.      Dua belas Gerakan Pengaturan Lalu lintas, Isyarat Pengaturan menggunakan peluit, dan Gerakan Dasar Senam Lalu Lintas
8.      Patroli Keamanan Sekolah ( PKS )
9.      Pasal-pasal tertentu dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
10.  Tips aman perjalanan
11.  Hak dan kewajiban waga negara dalam berlalu lintas
12.  Peran masyarakat dalam penyelenggaran lalu lintas
13.  Praktik isyarat pengaturan lalu lintas
Dalam ruang lingkup Model Pengitegrasian ini berpijak pada pemahaman pendidikan keselamatan berlalu lintas yang ditinjau dari aspek politik, sosiologi, ekonomi dan hukum yang mencakup :
1.      Aspek politik, artinya dalam menciptakan etika dan budaya tertib berlalu lintas diperlukan kebijakan lalu lintas didasarkan pada kepentingan umum, berdasarkan kebenaran dan pengawasan kebijakan berlalu lintas secara adil.
2.      Aspek sosiologi, artinya dalam berlalu lintas lebih mengarah terciptanya saling menghargai dan menghormati sesama pengguna jalan, misalnya memberi kesempatan kepada penyeberang jalan.
3.      Aspek ekonomi, artinya dalam berlalu lintas lebih mengarah kepada terciptanya efisiensi dan efektivitas di jalan raya
4.      Aspek hukum, artinya dalam berlalu lintas selalu memedomani ketentuan yang berlaku dengan menaati rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, asyarat pengatur lalu lintas dan melengkapi pengamanan diri.
Berdasakan ruang lingkup dan aspek tersebut di atas, pengembangan Model Pengitegrasian Pendidikan Lalu Lintas mencakup :
a.       Penyusunan model integrasi Pendidikan Lalu Lintas pada Standar Isi
b.      Penyusunan dan pengembangan integrasi Pendidikan Lalu Lintas pada Silabus
c.       Penyusunan dan pengembangan integrasai Pendidikan Lalu Lintas pada Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ).
Langkah-langkah pengitegrasian Pendidikan Lalu Lintas di sekolah melalui mata pelajaran PKn dapat dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut :
1.      Telaah Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang dimungkinkan untuk disisipkan aspek dan materi Pendidikan Lalu Lintas.
2.      Dari hasil telaah Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar tersebut kemudian disusunlah Model Integrasi Pendidikan Lalu Lintas ke materi PKn dari SK/KD tersebut.
3.      Setelah itu disusun silabus PKn untuk tingkat satuan pendidikan SD/MI, SMP/ MTs dan SMA/SMK/MA yang bercirikan Pendidikan Lalu Lintas.
4.      Langkah terakhir adalah penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ), yang terintegrasi Pendidikan Lalu Lintas.
5.      Implementasi proses pembelajaran Pendidikan Lalu Lintas mengacu pada RPP yang sudah terintegrasi oleh materi Pendidikan Lalu Lintas

Dengan langkah-langkah tersebut muatan disiplin lalu lintas dapat diterapkan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah baik sekolah negeri maupun swasta, sehingga peserta didik mempunyai kesadaran dan kebiasaan terhadap etika dan budaya tertib berlalu lintas. Karena pada dasarnya proses pembentukan etika dan budaya tertib berlalu lintas yang baik dan benar harus diberikan sejak usia dini.Sehingga anak-anak sudah paham tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan benar serta bermanfaat bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain, dapat mewujudkan keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan pada gilirannya dapat mewujudkan keamanan dan keselamatan seluruh bangsa, seperti yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.